TENTANG-PROSEDUR-PENDIRIAN,-OPERASIONAL,-PENGGABUNGAN,-DAN-PENUTUPAN-SATUAN-PENDIDIKAN-MENENGAH-DAN-PENDIDIKAN-KHUSUS
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pendirian, Operasional, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib prosedur pendirian,
operasional, penggabungan dan penutupan, satuan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi
yaitu penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dijabarkan secara
terperinci dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian,
Operasional, Penggabungan dan Penutupaan Satuan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 109 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 5 Untuk mendapatkan izin prinsip pendirian lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 6 pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 45 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
- 20 Halaman
|