Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 30 Tahun 2017

Prosedur Pendirian, Operasional, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 5 Untuk mendapatkan izin prinsip pendirian lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 6 pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Pasal 45 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Operasional, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
21 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan