PMK No. 87/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
PMK No. 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 dan usulan tarif
layanan melalui surat Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-14/MK.5/2022 tanggal
16 Maret 2022, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 57/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 542)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
76/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 728), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN
Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
13 HLM, Lampiran halaman 7-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Agama melalui Surat Nomor 1935/SJ /B.III.2/KU.03.1 /03/2020 telah dibahas
dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Perafu.ran Menteri Keuangan tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada Kementerian Agama.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada
Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif uang kuliah
tunggal program sarjana mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang
mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pengenaan tarif dana pengembangan
institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur
mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. Tarif
layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2022
RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN - TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM - KEMENTERIAN PERTAHANAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 73/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 390; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian
Pertahanan melalui surat Menteri Pertahanan nomor B/548/ 15/24/23/DJKUAT tanggal
18 Maret 2021 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat
Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan
pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada
Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Terhadap
pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 11-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor
80323/MPK.A/KU.02.02/2021 telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Lampung Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung merupakan imbalan atas jasa
layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran
pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan
Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Perjanjian/kerja sama antara
Badan Layanan Umum Universitas Lampung dengan pihak penggunajasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, telah ditetapkan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK/05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan, dan melalui surat nomor PR.306/1/2/PHB 2022, Menteri Perhubungan mengusulkan penyesuaian tarif BLU Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502) sebagaimana diubah dg PP No. 74 Yahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi
penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif
layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan
tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator.
Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan,
ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan
drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Alcademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM, Lampiran halaman 7 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat