Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program sarjana mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pengenaan tarif dana pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat