Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
73/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 390; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan