Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan. Jumlah satuan barang/ produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran merupakan volume dan/ atau berat total barang/ produk campuran. Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit, eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat