Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuanganmerupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan yang merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil(CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. Badan Layanan UmumBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan Jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dapat berupa pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat