Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020

Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,teknis, dan administratif. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan /atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dan/atau usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.BLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
129/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
BN.2020/NO.1046, https:jdih.kemenkeu.go.id : 155 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 119309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PMK No. 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Diubah dengan :
  1. PMK No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Mencabut :
  1. PMK No. 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
  2. PMK No. 82/PMK.05/2018 tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum
  3. PMK No. 42/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
  4. PMK No. 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum
  5. PMK No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum
  6. PMK No. 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
  7. PMK No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
  8. PMK No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan Dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah
  9. PMK No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Layanan Umum
  10. PMK No. 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
  11. PMK No. 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
  12. PMK No. 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
  13. PMK No. 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum
  14. PMK No. 217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  15. PMK No. 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan