Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2009

Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
230/PMK.05/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2009
Tanggal Berlaku
28 Desember 2009
Sumber
BN 2009/ NO 516; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan