- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator. Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat