Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator. Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
124/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2022
Sumber
BN.2022/NO. 774; https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 34/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan