Peraturan ini mengatur tentang pengertian, tarif layanan, tarif layanan akademik, Tarif layanan penunjang akademik, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek, Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel, Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya, Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data, Tarif kekayaan intelektual, Tarif penjualan produk lainnya, kontrak kerja, Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan pelatihan dan batasan tarif terendah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat