Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dari tarif layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat