Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.05/2014

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
134/PMK.05/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juli 2014
Sumber
BN 2014/ NO 827; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
Mencabut :
  1. PMK No. 106/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan