Ketentuan mengenai Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan yang merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa, yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat