Peraturan Menteri Pertanian NO. 30, BN.2023 (599): 10 hlm.; jdih.pertanian.go.id.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian.
Dasar hukum Permentan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 40 Tahun 2014; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; Perpres Nomor 117 Tahun 2022; dan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2022; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penguatan hubungan kerja Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri Pertanian. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pembinaan penguatan hubungan kerja; c. pengawalan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi, Penyuluhan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Asing, dan Pemasaran Hasil Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan (NTDSP) adalah segala bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Pemasaran. Kegiatan NTDSP dilakukan untuk memberdayakan Peternak dan Pelaku Usaha dengan memberikan kemudahan menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan NTDSP dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Peternak dan Pelaku Usaha. Pembinaan terhadap NTDSP kepada Pelaku Usaha dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha Peternakan dan pemantauan bagi Peternak dan Pelaku Usaha serta pendampingan Pelaku Usaha untuk kegiatan ekspor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelepasan varietas tanaman, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 38 Tahun 2019; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844) diubah, yaitu Pasal 1 dan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Permentan ini mengubah Permentan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa alat dan mesin pertanian digunakan sebagai salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian. Dalam melakukan produksi dan produktivitas perlu efektivitas dan efisiensi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam satuan wilayah.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2019; UU No. 81 Tahun 2001; UU No. 41 Tahun 2012; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 5 Tahun 2007; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2023
Permentan ini mengatur tentang taksi alat dan mesin pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian. Tujuan Taksi Alsintan meliputi: a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi. Alsintan harus memenuhi standar nasional indonesia atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit perlu diubah.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2015; Perpres No. 61 Tahun 2015. Perpres No. 117 Tahun 2022; peraturan Kementan No. 03 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185) diubah. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diproses berdasarkan peraturan menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permentan ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 03 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a. dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b. antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM tersebut dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan dimaksud meliputi:1) memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan 2) memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Permentan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya, risiko keluarnya media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan, serta kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan dan perekenomian nasional, perlu mengubah pengaturan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Dasar Hukum Peraturan Kementan adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2002; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 94 Tahun 2011; Peraturan Kementan No. 40 Tahun 2020; dan Peraturan Kementan No. 47 Tahun 2020.
Permentan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, termasuk terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus yang merupakan bagian dari pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/ Permentan/Ot.140/12/2011
Permentan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12, BN.2022/No.696, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat