Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023

Fasilitasi Asuransi Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
BN.2023 (599): 10 hlm.; jdih.pertanian.go.id.
Subjek
ASURANSI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan