Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
94/Permentan/OT.140/12/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2012
Tanggal Berlaku
03 Januari 2012
Sumber
BN.2012 (7) : 6 hlm, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permentan No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  2. Permentan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  3. Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  4. Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  5. Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan