Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, termasuk terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus yang merupakan bagian dari pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
BN 2022 (1169): 4 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permentan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  2. Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  3. Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  4. Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  5. Permentan No. 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan