Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023

Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Asing, dan Pemasaran Hasil Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan (NTDSP) adalah segala bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Pemasaran. Kegiatan NTDSP dilakukan untuk memberdayakan Peternak dan Pelaku Usaha dengan memberikan kemudahan menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan NTDSP dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Peternak dan Pelaku Usaha. Pembinaan terhadap NTDSP kepada Pelaku Usaha dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha Peternakan dan pemantauan bagi Peternak dan Pelaku Usaha serta pendampingan Pelaku Usaha untuk kegiatan ekspor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Asing, dan Pemasaran Hasil Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
BN.2023 (447) : 28 hlm, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan