Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023

Taksi Alat dan Mesin Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang taksi alat dan mesin pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian. Tujuan Taksi Alsintan meliputi: a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi. Alsintan harus memenuhi standar nasional indonesia atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BN.2023 (342) : 8 hlm, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan