Permentan ini mengatur tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penguatan hubungan kerja Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri Pertanian. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pembinaan penguatan hubungan kerja; c. pengawalan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi, Penyuluhan Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat