Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023

Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penguatan hubungan kerja Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri Pertanian. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pembinaan penguatan hubungan kerja; c. pengawalan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi, Penyuluhan Pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2023
Tanggal Berlaku
05 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (514): 23 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3084 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan