Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023

Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a. dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b. antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM tersebut dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan dimaksud meliputi:1) memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan 2) memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
BN.2023 (130) : 14 hlm, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan