Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 28 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KLASIFIKASI ARSIP PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di Iingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai perkembangan dan teknologi. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah perlu menyusun klasifikasi arsip untuk mendukung pengelolaan arsip nasional yang dinamis, efektif dan efisien.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahon 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Perncrintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 801 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Gubemur Papua Barat ini mengatur mengenai Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Lamp 98 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyrakat desa, pemerintah perlu mendukung pembangunan desa melalui kebijakan gerakan membangun desa dalam rangka mewujudkan desa maju dan mandiri. Dalam rangka penyelenggaraan kebijakan gerakan membangun desa, perlu adanya arahan tujuan, sasaran, dan strategi, serta pedoman dalam tata kelola pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no.11 Tahun 2020; PP No.7 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendesa No.2 Tahun 2016; Permendesa No.5 Tahun 2016; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021; Pergub No.8 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan sasaran, strategi, tata kelola gerakan membangun desa, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Zakat Dan Infak Pada Baitul Mal Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 124, Pasal 126 dan Pasal 150 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur 46 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perencanaan Zakat Dan Infak, BAB III Penganggaran, Pencairan Zakat Dan Infak, BAB IV Penerimaan, Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir Dan/Atau Pinjaman, Penghapusan Dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, BAB V Penerimaan Infak, BAB VI Penyaluran Infak, BAB VII Bagi Hasil Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB VIII Jaminan Pemberdayaan Ekonomi, Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB IX Bonafiditas/Kriteria Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB X Penghapusan Pinjaman, BAB XI Tata Cara Pencairan, BAB XII Pelaporan Lembaga Keuangan Syariah Dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, BAB XIII Pemanfaatan Aset Infak, BAB XIV Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XV Pengawasan, BAB VI Pertanggungjawaban, BAB VII KetentuanPenutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja, perlu disusun Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revisi Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIHAN DAN PENGEMBANGAN PENETAPAN IKU
BAB III PENGGUNAAN IKU
BAB IV PEMBINAAN, KOORDINASI, MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sinegritas Pembangunan Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan visi misi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, perlu dilakukan pembangunan di segala bidang termasuk pertanian, pembangunan bidang pertanian perlu ditumbuhkembangkan melalui sinergitas pembangunan pertanian agar terbangun koordinasi dan penyelarasan dalam program kerja guna tercapai pembangunan pertanian yang berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sinergitas Pembangunan Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18; UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.26 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sinkronisasi Pembangunan Pertanian, Sistem Informasi, Penghargaan, Pelaporan, Pendanaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HIDUPAN LIAR DATUK GEDANG DI BENTANG ALAM BUKIT TIGAPULUH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HIDUPAN LIAR DATUK GEDANG DI BENTANG ALAM BUKIT TIGAPULUH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kelestarian ekosistem di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo dan untuk peningkatan sosial, ekonomi serta budaya masyarakat, diperlukan komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan tersebut; b. bahwa Bentang Alam Bukit Tigapuluh merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang menjadi lintasan hidupan liar yang menghubungkan antara beberapa habitat serta berpotensi untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang perlu dijaga kelestariannya; c. bahwa pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) adalah merupakan urusan daerah Provinsi berdasarkan ketentuan huruf BB lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfataan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah; 18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 200); 19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1011); 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595); 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 8 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah atas Negeri Berasrama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Menengah Atas Negeri Berasrama sebagai pendamping kurikulum nasional;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan pendidikan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Atas Negeri Berasrama;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013:
PP No 48 Tahun 2008:
Permendikbud No 1 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencalaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi tampung Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019.
Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Peta Rencana SPBE dan Arsitektur SPBE. Dalam setiap operasi sistem TIK, Pemerintah Daerah memperhatikan persyaratan minimal aspek keamanan sistem dan keberlangsungan sistem, terutama sistem TIK yang memfasilitasi layanan-layanan kritikal. Layanan SPBE terdiri atas Layanan Administrasi Pemerintah Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2022
PERGUB Prov. Gorontalo No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
perubahan kedua atas peraturan gubernur Gorontalo nomor 34 tahun 2017 tdan administratif pimpinan dan anggota dewan entang hak keuangan pprovinsi gorontalo nomor 5 tahun 2017 eraturan daerah tentang pelaksanaan peraturan tentang pelaksanaan peraturan derah provinsi gorontalo
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatan dan menunjang kinerja pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi daerah.
Dalam peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD No.1945; UU No. 38 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2017; Pergub No. 34 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan gubernur perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 34 tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi gorontalo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat