Peraturan Gubernur ini mengatur 46 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perencanaan Zakat Dan Infak, BAB III Penganggaran, Pencairan Zakat Dan Infak, BAB IV Penerimaan, Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir Dan/Atau Pinjaman, Penghapusan Dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, BAB V Penerimaan Infak, BAB VI Penyaluran Infak, BAB VII Bagi Hasil Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB VIII Jaminan Pemberdayaan Ekonomi, Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB IX Bonafiditas/Kriteria Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB X Penghapusan Pinjaman, BAB XI Tata Cara Pencairan, BAB XII Pelaporan Lembaga Keuangan Syariah Dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, BAB XIII Pemanfaatan Aset Infak, BAB XIV Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XV Pengawasan, BAB VI Pertanggungjawaban, BAB VII KetentuanPenutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat