PENDIDIKAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 8 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah atas Negeri Berasrama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan Menengah Atas Negeri Berasrama sebagai pendamping kurikulum nasional;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan pendidikan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Atas Negeri Berasrama;
- UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013:
PP No 48 Tahun 2008:
Permendikbud No 1 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pendaftaran Peserta Didik:
3. Kurikulum:
4. Asrama:
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
|