Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN 2018 (1140) : 4 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Para Games Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada UPT Puskesmas Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan merupakan daerah terpencil sehingga Pejabat/Pegawai yang ditempatkan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Cilacap dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada UPT Puskesmas Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada UPT Puskesmas Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan bagi PNS telah ditetapkan Pergub No.8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.186 Tahun 2021. Namun, Pergub termaksud perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.75 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan pegawai, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Mencabut :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu produktifitas dan peningkatan kinerja
pegawai serta meningkatkan kesejahteraan pegawai perlu
mengatur kembali Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo berdasarkan kelas jabatan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun
2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, belum berdasarkan kelas
jabatan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pememerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Sasaran TPP
Bab IV Penetapan Besaran dan Kriteria Pemberian TPP
Bab V Penilaian TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Perhitungan dan Pembayaran TPP
Bab VI Pelaporan dan Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Brebes No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati rebes Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
PERBUP Kab. Brebes No. 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan yang Sah Lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan perubahan dinamika dan penyesuaian
Tunjangan dan Penghasilan lain yang sah serta peningkatan
kesejahteraan bagi Kepala Desa, sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya, maka Peraturan Bupati Brebes
Nomor 89 tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penghasilan yang Sah lainnya bagi Kepala
Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penghasilan yang Sah lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa, dipandang sudah tidak sesuai
lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Temanggung, termasuk penghasilan tetap, tunjangan, pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 51)
dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2019
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF TANAGA MEDIS, PARAMEDIS, DAN NON PARAMEDIS PADA PUSKESMAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Insentif Tanaga Medis, Paramedis, dan Non Paramedis pada Puskesmas Kab Kolaka Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
perlu didukung dengan peningkatan kesejahteraan tenaga
medis, paramedis dan non paramedis dengan pemberian insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Insentif Tenaga
Medis, Paramedis dan Non Paramedis pada Puskesmas
Kabupaten Kolaka Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
MAKSUD DAN TUJUAN
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kolaka
Nomor 05 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Tenaga Medis, Paramedis dan Non Paramedis pada Puskesmas Kabupaten
Kolaka Tahun 2018 dicabut dengan dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perarigkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
PENGHASILA.N TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, DAN INSENTIF RT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas• batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh
penduduk desa yang bersangkutan.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
10. Staf adalah staf Desa yang membantu Kepala Desa, Sekretariat
Desa dan Pelaksana Teknis dalam bidang administrasi.
11. Bendahara Desa adalah staf Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama
Kepala Desa definitif belum terpilih atau diangkat.
13. Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan.
14. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap yang
bersumber dari APBDesa.
15. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari APBDesa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BABII
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan tunjangan.
(2) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa.
(4) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa dikembalikan ke rekening desa.
(5) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD.
Pasal 3
Pengalokasian ADD pada APBDes untuk penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif, dan Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan paling banyak 300/o (tiga puluh perseratus) dalam belanja tidak langsung.
,._,,'
, l
Pasal 4
(1) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) per bulan, adalah sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp 2.500.000,-
b. Sekretaris Desa Rp 1.750.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp 1.250.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp 1.250.000,-
e. Staf Rp 600.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d, adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BAB III
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 5
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp. 300.000,-
b. Sekretaris Desa Rp. 250.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp. 200.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. 200.000,-
e. Bendahara Rp. 500.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
Kepala Desa definitif yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(3) Untuk Penjabat Kepala Desa diberikan tunjangan sebesar
Rp.1.250.000,-
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, adalah Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
BAB IV
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 6
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran adalah sebagai berikut:
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimasukkan dalam APBDesa belanja tidak langsung paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus).
BABV
INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 7
{l) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,•
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk operasional RT.
BABVI
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
( 1) Penghasilan dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(2) Penghasilan dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan dengan
besaran sebagai berikut :
a. Kepala Desa Rp. 1.250.000,•
b. Sekretaris Desa Rp. 875.000,•
c. Kepala Urusan/Seksi
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. Rp. 625.000,•
625.000,-
BAB VII PENERIMA.AN LAIN YANG SAH Pasal 9
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APBDesa.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa.
(4) Penganggaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Mengatur mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Hakim
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat