di lingkungan rumah sakit umum daerah kabupaten lingga - honorarium tim kerja atas kelebihan jam kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK: |
- Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, perlu memberikan honorarium kepada Tim Kerja yang mempunyai kelebihan jam kerja dilingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga.
- UU No.31 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 ; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menakertrans No. Kep.233/Men/2003
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm
|