Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pasa Pasal 3 mengenai besaran tunjangan transportasi anggota DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
BD 2020/ No. 76
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan