PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-12-TAHUN-2022-TENTANG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAF KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 5 BERITA DAER IUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk apresiasi untuk
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
perkernbangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Badung Nomor 12 Tahun 2022
- Keputusan Peraturan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 12)
- 5 Halaman
|