PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2023 (5) : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Perbup ini mengatur Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022
- 9 hlm
|