Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan sesuai angka 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur NO 16 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Pegawai ASN, Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang dananya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji KEgita Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2022
PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo tahun 2018 tentang tanda nomor kendaraan dims di lingkungan pemerintah provisi gorontalo
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LD.2022/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing perangkat di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
dasar hukum Peraturan gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; Perda No. 02 Tahun 2005; Pergub No. 26 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo nomor 26 tahun 2018 tentang tandan nomor kendaraan dinas lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum sebagai aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, fikiran sebagai bentuk aspirasi adalah perwujudan Hak Asasi Manusia oleh setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa aksi unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat menimbulkan situasi kacau, rusuh dan kekacauan, dan tindakan anarkis yang membahayakan keselamaan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mengganggu masyarakat dalam melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 11 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. bahwa agar penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa terarah dan terkoordinasi, perlu adanya pengaturan dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1998; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.54 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.26 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman acuan bagi Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya dalam pelaksanaan penanganan Aksi Unjuk Rasa dan kerusuhan massa untuk pengamanan aset-aset milik Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2021 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggarana 2022. Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) s.d ayat (6); Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 16 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5); Pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 18; Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
17 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi hasil hutan bukan kayu di luar kawasan hutan yang perlu dimanfaatkan, dipelihara, dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan berbasis ekologis dan sosiologis, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya perlu diatur tata cara pemberian persetujuannya.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2021, PermenLHK No. 8 Tahun 2021
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Persetujuan
3. Perpanjangan PPHHBK
4. Berakhirnya PPHHBK
5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
6. Pendanaan
7. Kewajiban PPHHBK
8. Sanksi
9. ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Taghun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
Jenis Pelayanan Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan oleh UPTD BLKPK kepada perorangan ataupun kelompok.
SPM UPTD BLKPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian
kinerja pelayanan UPTD BLKPK. Jenis pelayanan pada UPTD BLKPK meliputi:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
UPTD BLKPK dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan
pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis tata cara pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 49 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2021.
Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta
ABSTRAK:
Bahwa sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen PNS, setiap PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dapat menduduki jabatan target dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya serta berdasarkan Pasal 134 ayat (2) huruf d PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, perlu diatur PERGUB tentang Manajemen Talenta.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; serta Permendagri No. 3 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang penyelenggaraan serta sistem informasi manajemen talenta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 826
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan PEndidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
Kesejahteraan dapat menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik sehingga, pelayanan kepada peserta didik dapat ditingkatkan. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 98 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 34 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 39 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 63 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020; Pergub Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2017; Pergub Kepulauan Riau No. 92 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip pemberian TPGTK, parameter besaran TPGTK, kriteria pemberian, besaran dan perhitungan, pengurangan, pemberhentian pembayaran dan pembinaan hingga pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat