Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan PEndidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prinsip pemberian TPGTK, parameter besaran TPGTK, kriteria pemberian, besaran dan perhitungan, pengurangan, pemberhentian pembayaran dan pembinaan hingga pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan PEndidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 826
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1003 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan