Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 13 ayat (1) s.d ayat (6); Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 16 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5); Pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 18; Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat