Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pemberian Persetujuan 3. Perpanjangan PPHHBK 4. Berakhirnya PPHHBK 5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan 6. Pendanaan 7. Kewajiban PPHHBK 8. Sanksi 9. ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat