Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pemberian Persetujuan 3. Perpanjangan PPHHBK 4. Berakhirnya PPHHBK 5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan 6. Pendanaan 7. Kewajiban PPHHBK 8. Sanksi 9. ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD Prov. Sumbar Tahun 2022 No. 8
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan