Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik, maka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan
adanya penyelenggaraan pelayanan secara terpadu
melalui Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 6617;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 omor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 222);
13. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1956);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 885);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1573);
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 73 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Enrekang
Nomor 159 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN NAMA MPP, LOGO MPP DAN LOKASI
BAB V : PENYELENGGARAAN
BAB VI : MEKANISME PELAYANAN
BAB VII : SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Pemalang Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal maka Pemerintah Kabupaten Pemalang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten
Pemalang Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Rencana Aksi Penerapan SPM Daerah, Pemantauan dan Evaluasi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
150 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
harus memprioritaskan pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar yang dilaksanakan dengan berpedoman pada
standar pelayanan minimal; bahwa penerapan standar pelayanan minimal
merupakan salah satu upaya pemenuhan jenis
pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang
berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip kesesuaian
kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan,
kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran;
bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum
bagi semua pihak yang terlibat dalam penerapan
standar pelayanan minimal di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, perlu dibentuk peraturan yang
mengatur mengenai rencana aksi penerapan standar
pelayanan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan SPM, Koordinasi Penerapan SPM, Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, Integrasi SPM, Strategi Penerapan SPM, Sumber Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pengaduan Masyarakat, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
233 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2023 No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pusat kesehatan masyarakat sebagai ujung tombak
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga
Puskesmas harus memberikan pelayanan yang bermutu. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, standar pelayanan minimal Badan Layanan
Umum Daerah diatur dengan peratuan kepala daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Udang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas layanan Puskesmas yang menerapkan BLUD sesuai dengan hukum. Melalui penentuan jenis layanan, indikator, standar minimal, serta monitoring yang berkala, peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara efektif. Pembinaan dan pengawasan teknis dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
13 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD.2023/NO.51, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat daerah serta dalam rangka mendukung kelancaran pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, mara bahaya, dan/atau wabah penyakit di Kabupaten Ogan Ilir, perlu menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 36 Tahun 1999; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2016; Keputusan direktur Jenderal Penyelenggaraan POS dan Informatika No 112 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 adalah nomor telepon 112 yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat. Keadaan Darurat adalah keadaan tidak normal atau tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. Pusat Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang selanjutnya disebut Layanan Call Center 112 adalah pusat layanan panggilan keadaan darurat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksana; Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Pembagian Tugas; Penganggaran; Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2023
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-45-TAHUN-2019-TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYEKH YUSUF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam pemberian layanan kesehatan dan/atau administrasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, perlu memberikan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional; b. bahwa jasa pelayanan merupakan pendapatan individu yang dihasilkan akibat pemberian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di rumah sakit; c. bahwa berdasarkan Pasal 191 huruf b Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf perlu diubah dan ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 tahun 2023; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Permenkes Nomor 85 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;. Pasal 6 Kelompok Penerima Jasa Pelayanan diklasifikasikan dalam kelompok: dokter, perawat, bidan, perawat gigi, petugas radiologi, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, Tenaga kesehatan lainnya. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:. Pasal 7 ( 1) Komponen Anggaran Rumah Sakit terdiri dari Anggaran Belanja Operasional dan Anggaran Jasa Pelayanan.(2) Pembagian proporsi anggaran rumah sakit yang bersumber dari pendapatan asli daerah atas klaim pelayanan JKN ditetapkan. 3) Pembagian Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7A (1) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan
jasa pelayanan yang bersifat individu sesuai dengan kinerjanya.(2) Tenaga perawat, bidan, perawat gigi, radiographer, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, tenaga kesehatan lainnya kecuali manajemen rumah sakit, pengelola JKN dan fungsional analis, (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formulasi penilaian sebagaimana tercanturn dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7B Pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A mulai bulan Mei Tahun 2023 dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
27 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 531
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dan untuk menyelenggarakan perizinan terpadu satu pintu yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran kepada masyarakat perlu dibentuk Tim Teknis perizinan berusaha dan non berusaha serta Sekretariat Tim Teknis;
b. Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan sinergitas dalam proses pelayanan perizinan diperlukan pedoman tata kerja Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618).
8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
13. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah;
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kewenangan;
b. pedoman dan tata cara;
c. keanggotaan dan penempatan;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. pelaporan; dan
f. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD Kabupaten Probolinggo No 8 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703908916_PERBUP-PELIMPAHAN_merged.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha
serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di
daerah, maka perlu penyesuaian dan penataan kembali
terhadap kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang
dilimpahkan Bupati kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, Bupati memberikan pendelegasian wewenang
Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah
Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Probolinggo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2022
Nomor 1 Seri D)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. terwujudnya tertib administrasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko
dan non perizinan;
b. terwujudnya pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan
yang cepat, efektif, efisien dan transparan;
c. terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
memperoleh pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu peran serta masyarakat terhadap pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan, pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada penduduk untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terukur perlu dilaksanakan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dan Pengguna Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan; Jenis Layanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan; Pengembancian Aplikasi Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
2 Halaman dan 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat