PENGADUAN MASYARAKAT - PENANGANAN - PEDOMAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD. NO. 2023/676, LL KAB. MALTENG : 16 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu peran serta masyarakat terhadap pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan, pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
- Lampiran 1 Hlm.
|