Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2023

Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dan Pengguna Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan; Jenis Layanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan; Pengembancian Aplikasi Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan Melalui Sistem Pelayanan Mudah Dapat Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.47, LL Kab. Kubu Raya: 6 HAL
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan