Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan SPM, Koordinasi Penerapan SPM, Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, Integrasi SPM, Strategi Penerapan SPM, Sumber Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pengaduan Masyarakat, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat