Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 51 Tahun 2023

Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 adalah nomor telepon 112 yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat. Keadaan Darurat adalah keadaan tidak normal atau tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. Pusat Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang selanjutnya disebut Layanan Call Center 112 adalah pusat layanan panggilan keadaan darurat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksana; Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Pembagian Tugas; Penganggaran; Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.51, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan