Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 adalah nomor telepon 112 yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat. Keadaan Darurat adalah keadaan tidak normal atau tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. Pusat Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang selanjutnya disebut Layanan Call Center 112 adalah pusat layanan panggilan keadaan darurat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksana; Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Pembagian Tugas; Penganggaran; Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat