Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. kewenangan; b. pedoman dan tata cara; c. keanggotaan dan penempatan; d. jangka waktu penyelesaian; e. pelaporan; dan f. pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat