Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut: 1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;. Pasal 6 Kelompok Penerima Jasa Pelayanan diklasifikasikan dalam kelompok: dokter, perawat, bidan, perawat gigi, petugas radiologi, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, Tenaga kesehatan lainnya. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:. Pasal 7 ( 1) Komponen Anggaran Rumah Sakit terdiri dari Anggaran Belanja Operasional dan Anggaran Jasa Pelayanan.(2) Pembagian proporsi anggaran rumah sakit yang bersumber dari pendapatan asli daerah atas klaim pelayanan JKN ditetapkan. 3) Pembagian Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7A (1) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan jasa pelayanan yang bersifat individu sesuai dengan kinerjanya.(2) Tenaga perawat, bidan, perawat gigi, radiographer, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, tenaga kesehatan lainnya kecuali manajemen rumah sakit, pengelola JKN dan fungsional analis, (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formulasi penilaian sebagaimana tercanturn dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7B Pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A mulai bulan Mei Tahun 2023 dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat