Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut: 1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;. Pasal 6 Kelompok Penerima Jasa Pelayanan diklasifikasikan dalam kelompok: dokter, perawat, bidan, perawat gigi, petugas radiologi, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, Tenaga kesehatan lainnya. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:. Pasal 7 ( 1) Komponen Anggaran Rumah Sakit terdiri dari Anggaran Belanja Operasional dan Anggaran Jasa Pelayanan.(2) Pembagian proporsi anggaran rumah sakit yang bersumber dari pendapatan asli daerah atas klaim pelayanan JKN ditetapkan. 3) Pembagian Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7A (1) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan jasa pelayanan yang bersifat individu sesuai dengan kinerjanya.(2) Tenaga perawat, bidan, perawat gigi, radiographer, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, tenaga kesehatan lainnya kecuali manajemen rumah sakit, pengelola JKN dan fungsional analis, (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formulasi penilaian sebagaimana tercanturn dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7B Pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A mulai bulan Mei Tahun 2023 dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.50
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan