Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. terwujudnya tertib administrasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan; b. terwujudnya pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan; c. terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat