PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017 Tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188,31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional dipandang perlu untuk menyesuaikam kembali
pengelompokan kemampuan keuangan daerah
UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun - 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, PERDA No.5 Tahun 2017, PERBUP No.34 Tahun 2017,
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan
Protokoler, Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Halaman 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5)
3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9)
4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28)
5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32)
6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34)
7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37)
8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39)
9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
sekretaris negara - PENCABUTAN PERATURAN - organisasi dan tata kerja pusat pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2018/NO 1363; PERATURAN.GO.ID: 21HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek GBK telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek GBK Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK diatur tersendiri dengan Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK; c) bahwa Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/544/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018, hal Penataan Organisasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah; Permen Keuangan No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/No. 209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di tetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Petemakan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH 3. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI 4. TUGAS DAN FUNGSI 5. TATA KERJA 6. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017;
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 111 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat , dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 9 (1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja perusahaan. (2) Uraian tugas Seksi Pelayanan Teknis meliputi :
a. membuat program kerja kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja;
b. merencanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
c. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja dan Pengujian lingkungan kerja sesuai dengan sumber dana yang tersedia;
d. mengkoordinir persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
e. memberikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
f. menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ketiga/ perusahan sehubungan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja;
menghimpun informasi persediaan bahan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja;
h. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan spirometri, audiometric, cholinnesterase dalam serum darah, HB darah, urine, virus mata, kelelahan dan kesegaran jasmani serta getaran tubuh pada tenaga kerja di perusahaan dan kegiatan pengujian lingkungan kerja, pengujian gas uap, pengujian debu total, pengujian kebisingan, pengujian iklim kerja, pengujian pencahayaan serta getaran diperusahaan;
i. membimbing lapangan mahasiswa magang untuk memberikan bimbingan teknis tentang pelayanan pemeriksaan K3 dan pengujian lingkungan kerja; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 10
(1) Seksi Promosi dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Promosi dan Pelatihan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja. (2) Uraian tugas Seksi Promosi dan Pelatihan meliputi : a. menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi;
b. melaksanakan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang kesehatan kerja;
c. melaksanakan pengembangan SDM di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
d. menyelenggarakan pengkajian pengembangan SDM dan menyebarluaskan informasi, promosi dan kerjasama di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja;
e. menyusun laporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan program kegiatan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bekasi No. 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi
Mengubah :
PERWALI Kota Bekasi No. 70 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Belasi Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 84 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan dan
pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa agar guna dan
berhasil guna, perlu dibentuk Susunan Orqanlsast dan Tata
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah -daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Repubnk
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3499);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tlngkat II di Sulawesi;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 3372);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 200.6 tentang Pengelolaan
Barang Mlllk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerlntah , Pemerlntah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibiayai APBN
dan APBD; Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
14. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pembentukan
Organlsasl dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerlntahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
12 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 9, BN.2021/No.1422, jdih.bpkp.go.id: 85 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat