Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat