Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK yang menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, pengangkatan, pemberhentian, dan kepangkatan. Yang mana peran dari PPKGBK adalah untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
BN 2016/NO 834; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensesneg No. 9 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan