Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
BN 2023 (450): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan