PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER, KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017 Tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188,31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional dipandang perlu untuk menyesuaikam kembali
pengelompokan kemampuan keuangan daerah
- UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun - 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, PERDA No.5 Tahun 2017, PERBUP No.34 Tahun 2017,
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan
Protokoler, Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- Halaman 4
|