Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat , dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 9 (1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja perusahaan. (2) Uraian tugas Seksi Pelayanan Teknis meliputi : a. membuat program kerja kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja; b. merencanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3; c. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja dan Pengujian lingkungan kerja sesuai dengan sumber dana yang tersedia; d. mengkoordinir persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja; e. memberikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja; f. menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ketiga/ perusahan sehubungan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja; menghimpun informasi persediaan bahan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja; h. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan spirometri, audiometric, cholinnesterase dalam serum darah, HB darah, urine, virus mata, kelelahan dan kesegaran jasmani serta getaran tubuh pada tenaga kerja di perusahaan dan kegiatan pengujian lingkungan kerja, pengujian gas uap, pengujian debu total, pengujian kebisingan, pengujian iklim kerja, pengujian pencahayaan serta getaran diperusahaan; i. membimbing lapangan mahasiswa magang untuk memberikan bimbingan teknis tentang pelayanan pemeriksaan K3 dan pengujian lingkungan kerja; dan j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 10 (1) Seksi Promosi dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Promosi dan Pelatihan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja. (2) Uraian tugas Seksi Promosi dan Pelatihan meliputi : a. menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi; b. melaksanakan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang kesehatan kerja; c. melaksanakan pengembangan SDM di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. menyelenggarakan pengkajian pengembangan SDM dan menyebarluaskan informasi, promosi dan kerjasama di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja; e. menyusun laporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan program kegiatan; dan f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 111 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan