Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat , dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 9 (1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja perusahaan. (2) Uraian tugas Seksi Pelayanan Teknis meliputi : a. membuat program kerja kegiatan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja; b. merencanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3; c. mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Tenaga Kerja dan Pengujian lingkungan kerja sesuai dengan sumber dana yang tersedia; d. mengkoordinir persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja; e. memberikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja; f. menjalin hubungan kerjasama dengan pihak ketiga/ perusahan sehubungan dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian lingkungan kerja; menghimpun informasi persediaan bahan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja; h. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan spirometri, audiometric, cholinnesterase dalam serum darah, HB darah, urine, virus mata, kelelahan dan kesegaran jasmani serta getaran tubuh pada tenaga kerja di perusahaan dan kegiatan pengujian lingkungan kerja, pengujian gas uap, pengujian debu total, pengujian kebisingan, pengujian iklim kerja, pengujian pencahayaan serta getaran diperusahaan; i. membimbing lapangan mahasiswa magang untuk memberikan bimbingan teknis tentang pelayanan pemeriksaan K3 dan pengujian lingkungan kerja; dan j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 10 (1) Seksi Promosi dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengadministrasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Promosi dan Pelatihan pemeriksaan kesehatan kerja dan pengujian lingkungan kerja. (2) Uraian tugas Seksi Promosi dan Pelatihan meliputi : a. menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi; b. melaksanakan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang kesehatan kerja; c. melaksanakan pengembangan SDM di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; d. menyelenggarakan pengkajian pengembangan SDM dan menyebarluaskan informasi, promosi dan kerjasama di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja; e. menyusun laporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan program kegiatan; dan f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat