Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2024/No.02, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeah Kota Palangka Raya dipandang perlu penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan Perundang-Undangan terbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daeah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) angka;
Ketentuan Pasal 13 dihapus;
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah;
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
mengubah: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama - perusahaan perseroan daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/No.68, TLD No.32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur terkait penulisan nama
perusahaan perseroan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas
Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
ABSTRAK:
menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur
Badan Riset dan Inovasi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan
perubahan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah yaitu pasal 3 terkait tipe dan kelas SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
PERDA Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang profesional di bidang Riset dan
Inovasi Daerah perlu memperkuat peran dan kapasitas
Perangkat Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berperan
dalam pembangunan daerah, maka pengaturan Perangkat
Daerah perlu dilakukan beberapa perubahan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi
Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf d angka 14 dan huruf 3 angka 1, penyisipan Pasal 16C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 270
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, perlu menguatkan unsur-unsur perangkat daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5) perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan perkembangan dan regulasi terbaru;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menguraikan asas pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sebagaimana tertuang dalam Lampiran pada huruf C dijelaskan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja;
e. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan penyelenggara pemerintahan daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu memisahkan sub-urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe untuk menjadi perangkat daerah tersendiri;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan di daerah;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.01, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Perangkat Daerah perlu mengubah nomenklatur tentang Perangkat Daerah serta bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir antara lain susunan perangkat Daerah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, antara lain mengenai Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Derah Kota Prabumulih.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Perda Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-165/2024, Website jdih.sumselprov.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No 2 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perpres No 78 Tahun 2021; Permendagri No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 7 tahun 2023; Permendagri No 90 Tahun 2019; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No 5 Tahun 2023; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 14 Tahun 2 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Ketentuan ayat (2) huruf e angka 6 Pasal 3 diubah; dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No. 1, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023; Peraturan Sadan Riset dan Inovasi Nasional No 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Makassar Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar 102 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 104), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat