Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 8, Pasal 2 huruf c dan penambahan angka 4, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 13, peraturan Pasal 15 huruf a dan penghapusan huruf c, penyisipan Pasal 16A, perubahan Pasal 17 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat