pembentukan dan susunan perangkat daerah
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/NOMOR.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang profesional di bidang Riset dan
Inovasi Daerah perlu memperkuat peran dan kapasitas
Perangkat Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berperan
dalam pembangunan daerah, maka pengaturan Perangkat
Daerah perlu dilakukan beberapa perubahan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi
Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf d angka 14 dan huruf 3 angka 1, penyisipan Pasal 16C.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
- 6 hlm
|